Nama Inovasi
Jemput KoperInventor
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Papua BaratBentuk Inovasi
Pelayanan Publikpokok perubahan yang dilakukan
Jemput Koper merupakan Inovasi Pelayanan Publik yang diciptakan dan dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) Provinsi Papua Barat bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Papua Barat melalui Surat Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani Bersama pada Tahun 2020 dan juga pelaksanaan inovasi melibatkan beberapa Stakeholder lainnya mulai Tahun 2020 hingga sekarang. Inovasi ini terdiri dari kata Jemput yang berarti suatu inisiatif yang timbul untuk turun ke Masyarakat menjemput pekerjaan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Papua Barat sedangkan Koper merupakan singkatan yang terdiri dari kata yaitu Komunal dan Personal merupakan dua kata Induk yang membawahi semua Jenis Kekayaan Intelektual yaitu Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Potensi Indikasi Geografis, Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman.
Kekayaan Intelektual sendiri merupakan kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia dalam menghasilkan suatu karya, temuan atau ciptaan dengan mengorbankan tenaga, waktu, dan biaya sehingga perlu dilindungi secara hukum untuk menghindari pelanggaran dan/ atau penyalahgunaan terhadap karya ciptaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa se ijin pemilik/pencipta. Pemilik Kekayan intelektual yang telah mendaftar, diberikan Hak Eksklusif oleh Negara terhadap karya ciptaan sehingga dapat digunakan secara leluasa termasuk dengan tujuan komersialisasi untuk meningkatkan pendapatan ekonomi.
Kurangnya pemahaman terhadap pentingnya perlindungan Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Provinsi Papua Barat dan kendala dalam menyiapkan administrasi atau dokumen permohonan pendaftaran HaKI serta terdapat biaya pendaftaran yaitu biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disiapkan dalam melakukan pendaftaran HaKI merupakan hambatan yang membuat semakin rendah antusiasme masyarakat di Papua Barat melakukan pendaftaran HAKI. Hambatan tersebut merupakan suatu permasalahan yang harus segera dipecahkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat sehingga BALITBANGDA Prov. Papua Barat menciptakan Inovasi Jemput Koper.
Inovasi ini dilaksanakan dengan melakukan pendataan potensi HAKI yang dimiliki oleh masyarakat/pencipta/penemu Kekayaan Intelektual kemudian difasilitasi pendaftaran HAKI terutama penyiapan dokumen permohonan pendaftaran (Pengetikan, Print out, Tempel Meterai, Scan dan Upload), pembayaran biaya PNBP hingga penyerahan serifikat HAKI oleh Gubernur Papua Barat kepada Pemilik HAKI.
Tujuan
Tujuan Inovasi Jemput Koper ialah :- Menyebarluaskan Informasi Hukum tentang Perlindungan HAKI
- Memfasilitasi pendaftaran HAKI
Manfaat
Tujuan Inovasi Jemput Koper ialah :- Masyarakat menjadi paham tentang pentingnya perlindungan Hukum HAKI
- Pemilik Kekayaan Intelektual telah mendaftarkan Ciptaan atau temuannya sehingga mempunyai Hak Ekslusif dan Jaminan yang diberikan oleh Negara terhadap Ciptaan atau Temuannya.
Hasil
Hasil penerapan Inovasi Jemput Koper ialah pada Tahun 2020 BALITBANGDA telah memfasilitasi pendaftaran HAKI sebanyak 21 Kekayaan Intelektual terdiri dari 11 Merek, 6 Hak Cipta, 2 Desain Industri dan 2 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Dari jumlah tersebut, 7 diantaranya sudah terdaftar di Kemenkumham Republik Indonesia dan telah memperoleh sertifikat HaKI yaitu (1) Buku Pengembangan dan Pengelolaan Situs Pekabaran Injil Pulau Mansinam Manokwari; (2) Buku Implementasi Kebijakan Pembangunan Ekonomi Provinsi Papua Barat; (3) Buku Potensi Komoditas Unggulan; (4) Majalah Kasuari Inovasi; (5) Lagu Tangisan Rimba; (6) Lagu Dipanggil Papua; (7) Buah Hitam dan (8) Sagu Buah Hitam sedangkan 14 HaKI lainnya masih dalam proses penerbitan sertifikat di Kemenkumham Republik Indonesia terutama seperti logo/merek dagang yang membutuhkan pendaftaran lebih dari 1 (satu) Tahun.