SI TERINDAH
Sistem Informasi Data Riset & Inovasi Daerah

KONSEP RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TENTANG KELITBANGAN DAN INOVASI DAERAH

RINGKASAN EKSEKUTIF (Executive Summary)

 

Pembentukan peraturan daerah (perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Konsep Rancangan Perda tentang Kelitbangan dan Inovasi Daerah Provinsi Papua Barat diperlukan untuk memantapkan peran dan fungsi Balitbangda di Papua Barat.

Realitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang berkembang secara dinamis sesuai tuntuntan perkembangan dan aspirasi masyarakat, secara langsung akan berdampak pada perubahan tatanan di berbagai aspek antara lain ekonomi, politik dan sosial budaya baik di tingkat regional maupun nasional. Dinamika perubahan tersebut tidak terlepas dari kendala dan permasalahan yang akan muncul dan memerlukan pemecahan secara tepat dan cepat. Semua itu diperlukan pengamatan, indikasi permasalahan, dan kebijakan serta kebajikan dalam menyikapinya. Hal demikian itu akan mendorong untuk selalu membiasakan berpikir secara sistematis dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Pada posisi inilah keberadaan peran dan fungsi penelitian sangat diperlukan, terutama dalam segenap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Penelitian untuk menghasilkan inovasi  bukan hal yang mudah, karena kompleksitas permasalahan dan tantangan yang ada dalam proses penciptaan sebuah inovasi daerah, khususnya di wilayah Papua Barat. Oleh karena itu, diperlukan suatu peraturan daerah tentang kelitbangan dan inovasi daerah.

Konsep Perda ini disusun oleh Tim Ahli di bawah koordinasi Balitbangda Papua Barat. Pengaturan kelitbangan dan inovasi daerah ini bertujuan: (a) menjamin kepastian penyelenggaraan aktivitas kelitbangan dan Inovasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Papua Barat; (b) mengupayakan terciptanya akselerasi kinerja pemerintah daerah dari pemanfaataan inovasi daerah, (c) memperkuat daya saing Provinsi Papua Barat dalam menghadapi tantangan dan perubahan bersifat regional dan internasional, (d) mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan kelitbangan dan inovasi didalam kehidupan bermasyarakat, (e) menciptakan pelaksanaan kelitbangan dan inovasi di Provinsi Papua Barat yang professional, efektif, efisien dan penuhi rasa tanggung jawab, (f) mewujudkan ekonomi berbasis pengetahuan dalam menghasilkan regulasi, kebijakan dan program pembangunan daerah.

Penyusunan konsep rencangan perda ini dilakukan secara taat asas agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi: proses perencanaan, proses penyusunan, dan proses pembahasan, dan selanjutnya melalui proses penetapan dan pengundangan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Proses perencanaan penyusunan perda dimulai dengan kajian mendalam, apakah pemecahan permasalahan kelitbangan dan inovasi di Papua Barat harus diatur dengan perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya. Sehingga proses perencanaan ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana landasan keberlakuan  perda kelitbangan dan inovasi daerah Papua Barat baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis yang kemudian dituangkan dalam suatu penjelasan atau keterangan atau naskah akademik, yang untuk selanjutnya dimuat dalam Program Legislasi Daerah/Program Pembentukan Peraturan Daerah. Variabel pembuatan  naskah akademis konsep perda kelitbangan dan inovasi daerah Papua barat  mencakup: a) perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, b) rencana pembangunan daerah Papua Barat, c) penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, d) aspirasi masyarakat daerah.

Penyusunan konsep perda ini dilakukan dalam tiga tahap utama, yakni: (1) tahap identifikasi, (2) tahap penyusunan naskah akademik, dan (3) tahap sosialisasi. Tim penyusun melakukan identifikasi atas permasalahan/kebutuhan kelitbangan dan inovasi daerah melalui forum diskusi. Dari hasil identifikasi masalah selanjutnya dicarikan solusi dengan mendasarkan pada prinsip, konsep serta aturan hukum peraturan perundang undangan terkait/relevan.

Berdasarkan hasil identifikasi permasalahan dan kajian terhadap bahan hukum primer maupun sekunder yang terkait dengan permasalahan, selanjutnya dilakukan penyusunan naskah akademik sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang undangan. Substansi naskah akademik ini sangat diperlukan dalam memberikan argumentasi substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang kelitbangan dan inovasi daerah Papua Barat. Sehingga substansi Peraturan Daerah tersebut benar-benar didasarkan pada rasio logis yang tepat dan pada akhirnya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dalam pengaturan kelitbangan dan inovasi daerah Papua Barat.

Naskah akademik dan Konsep Rancangan Peraturan Daerah Kelitbangan dan Inovasi daerah menggunakan format berdasarkan arahan UU RI No 12 Tahun 2011 dengan cakupan ruang lingkup materi yang dikemukakan berdasarkan analisis kebutuhan secara teoritik dan empiris. Hasil ini telah dikonsultasikan melaui forum  FGD stakeholder terkait di Papua Barat, yang berlangsung di Manokwari sejak tanggal 14 November 2018.  Hasil masukan/koreksi dari tim pembahas, dan peserta kemudian dijadikan bahan input perbaikan untuk memperkuat konsep rancangan perda kelitbangan dan inovasi daerah Papua Barat. Bebarapa aspek yang diperkuat dalam diskusi tersebut adalah: arah kebijakan program penelitian inovasi daerah, sumber pembiayaan, sinergi lembaga litbang daerah melalui kolaborasi, kerjasama, koordinasi, dan forum komunikasi, peran serta masyarakat, aspek hak kekayaan intelektual, dan aspek SDM Peneliti Balitbangda.

Konsep rancangan perda kelitbangan dan inovasi daerah Provinsi Papua Barat perlu disampaikan kembali kepada publik melalui agenda seminar hasil. Rancangan final akan disampaikan oleh Balitbangda kepada Biro Hukum untuk ditelaah dan disampaikan kepada Gubnernur untuk selanjutnya disampaikan untuk ditetapkan oleh DPRD Papua Barat.

Facebook
Twitter
LinkedIn