SI TERINDAH
Sistem Informasi Data Riset & Inovasi Daerah

KAJIAN KEBIJAKAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA BARAT

RINGKASAN EKSEKUTIF (Executive Summary)

 

Pemilihan strategi untuk menentukan di antara sekian banyak alternatif pembiayaan pembangunan, harus mengutamakan program yang mendesak dan menyangkut harkat hidup manusia.  UUD 1945 sebagai dasar negara, menjamin warga negaranya untuk mendapatkan penghidupan yang layak, dan negara merupakan pihak yang paling berkompeten untuk mewujudkan harapan tersebut.  Salah satu aspek penting kehidupan warga masyarakat adalah ketersediaan rumah layak huni, yang sehat dan nyaman.

Kebijakan perumahan sudah lama dicanangkan di tingkat nasional dan dipraktekkan di berbagai daerah termasuk di Provinsi Papua Barat, tetapi kebutuhan perumahan hingga hari ini belum mampu menutupi kebutuhan masyarakat.  Dibutuhkan suatu studi komprehensif untuk melihat secara dekat, praktek pelaksanaan program perumahan yang menyentuh kalangan masyarakat yang paling membutuhkan.  Bantuan program perumahan perlu diatur agar terarah, fokus pada permasalahan dan efisien.

Studi ini berupaya melakukan identifikasi terhadap berbagai program perumahan di Provinsi Papua Barat, menemukan berbagai permasalahan di lapangan, mengadakan evaluasi dan merumuskan rujukan kebijakan yang bisa dijadikan acuan bagi semua pelaku perumahan di Papua Barat.

Hasil studi ditemukan bahwa sebelum OPD Perumahan dibentuk, beberapa OPD sudah melaksanakan program bantuan perumahan, dengan varian yang beragam.   Permasalahan utama yang muncul kemudian bahwa pembangunan perumahan dengan berbagai nama, baik berupa bantuan unit rumah atau bantuan bahan bangunan, tidak dilandasai oleh proses atau tahapan yang memadai.  Sistem manajemen, kelembagaan pelaksana dan transparansi masih menjadi kendala besar.  Paket-paket bantuan terkesan ekslusif sehingga hanya diakses oleh orang-orang tertentu saja.  Minimnya informasi kepada public dimulai dari informasi tentang adanya bantuan, mekanisme pengurusan sampai penyerahan bantuan belum disertai dokumentasi maupun sistem administrasi yang transparan, akuntabel dan rendah konflik.  Belum lagi, rumah yang dibangun tidak memenuhi kriteria kelayakan sesuai dengan karakteristik wilayah dan kondisi social ekonomi setempat.  Penilaian kelayakan secara teknis sangat kurang, untuk beberapa kasus, bantuan unit rumah tanpa ventilasi yang memadai, gelap, serta tidak ada MCK.

Di masa mendatang, program perumahan harus terkoordinasi di bawah satu instansi di tingkat provinsi.  Khusus bagi program bantuan dari kementerian berupa dana dekonsentrasi, dapat dijadikan satu paket dengan dana APBD dalam bentuk sharing untuk melengkapi berbagai kelayakan rumah sesuai dengan standar hidup sehat.  Dasar acuan strategi perumahan, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan wajib ditaati di dalam wilayah Provinsi Papua Barat.

 

Link Download Full LHP

 

Facebook
Twitter
LinkedIn