SI TERINDAH
Sistem Informasi Data Riset & Inovasi Daerah

Oleh

Badan Penelitian & Pengembangan Daerah

RINGKASAN EKSEKUTIF (Executive Summary)

BAB I
PENDAHULUAN

Berdasarkan data Bappenas (2016) pada tahun 2015 jumlah UMKM di Indonesia sebanyak 60,7 juta unit dan sebagian besar merupakan Usaha berskala mikro (98,73 persen).  Pertumbuhan UMKM periode 2011-2015 mencapai 2,4% dengan pertumbuhan terbesar terdapat pada usaha menengah yaitu sebesar 8,7%.   dari seluruh unit usaha yang ada.  Dari jumlah tersebut, UMKM mampu menyerap 132,3 juta tenaga kerja dan pada tahun 2013 telah memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar Rp.4.202,9 triliun atau setara 46,62% dari total PDB. Data statistik dari Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia (2015) menunjukkan bahwa jumlah pengusaha besar hanya 0,01 persen dari total unit usaha yang ada, 99,99 persen lainnya didominasi oleh UMKM dengan rincian 98,77 persen usaha mikro, 1,13 persen usaha kecil dan 0,09 persen usaha menengah.   Sebagai sektor yang mendominasi usaha masyarakat, maka UMKM mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar untuk membantu menampung warga masyarakat akan lapangan kerja yang lebih merata di pelosok nusantara; dengan demikian dapat juga meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan.

Kondisi tersebut di atas dapat mendorong perkembangan UMKM, sehingga  dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam berbagai sektor ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat.  Guna menjaga perkembangan UMKM perlu peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengembangkan usaha, melalui peningkatan pengetahuan baik melalui lembaga pendidikan maupun proses pengalaman dengan mengembangkan inovasi melalui UMKM. Pembinaan UMKM lebih diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pengusaha kecil menjadi pengusaha menengah dan pengusaha mikro menjadi pengusaha kecil. Arah bentuk pembinaan  seperti sepertipeningkatan kemampuan, ketrampilan, keahlian, manajemen sumber daya manusia, informasi pemasaran dan keuangan.

Ketidakmampuan UMKM dalam menyediakan jaminan atau agunan  merupakan permasalahan utama yang dihadapi UMKM secara nasional. Oleh Pemerintah melalui program KUR telah memberikan  kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM yang memiliki usaha layak (feasible) namun terkendala oleh ketiadaan atau kekurangan agunan (unbankable).

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya dan gambaran permasalahan diatas,  maka terdapat beberapa pertanyaan kunci yaitu bagaimana  bentuk kebijakan UMKM  di Provinsi Papua Barat, bagaimana  peran pemerintah Provinsi  dan Kab/Kota  dalam perencanaan pembangunan UMKM sebagai upaya peningkatan perekonomian masyarakat,  dan untuk  mengetahui, menganalisis dan mendiskripsikan faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam perencanaan serta pembangunan UMKM di Provinsi Papua Barat.

 

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Kelembagaan Usaha Mikro Kecil Menengah

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 menjelaskan bahwa : Usaha Mikro Kecil dan Menengah  merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: maksimum. 50 Juta, kriteria Omzet: Maks. 300 juta rupiah.  Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: 50 juta – 500 juta, kriteria Omzet: 300 juta  2,5 Miliar rupiah.  Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orangperseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: 500 juta – 10 Miliar, kriteria Omzet: >2,5 Miliar – 50 Miliar rupiah.

Pengembangan usaha mikro dan kecil adalah semua aktifitas yang ditujukan bagi peningkatan dan perluasan secara kuantitatif serta kualitatif dunia wirausaha. Menurut UU RI Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pasal 1, “Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.” Pengembangan usaha mikro dan kecil menghasilkan jumlah unit-unit usaha bertambah banyak pada satu sisi, dan kesehatan serta skala usahanya bertambah baik/besar pada sisi lain.

Konsep Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah bagi Perekonomian

BPS malaporkan bahwa Kontribusi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap produk domestik bruto meningkat dari 57,84 persen menjadi 60,34 persen dalam lima tahun terakhir. 2012 sampai 2017, Serapan tenaga kerja pada sektor ini juga meningkat, dari 96,99 persen menjadi 97,22 persen pada periode yang sama. Meskipun indikator kontribusi terhadap pembentukan produk domestik bruto (PDB) dan serapan tenaga kerja naik, akses sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ke rantai pasok produksi global sangat minim. Kontribusi UMKM di Indonesia terhadap rantai pasok global hanya 0,8 persen. Di ASEAN, kontribusi UMKM Indonesia terhadap rantai pasok produksi global hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan Brunei, Laos, Myanmar, dan Kamboja. Kontribusi tertinggi sektor UMKM terhadap rantai pasok produksi global mencapai 2,7 persen. Padahal, ASEAN berkontribusi 9,3 persen terhadap rantai pasok produksi global pada periode 2009-2013. Kontribusi sektor UMKM terhadap ekspor Indonesia tahun 2015 hanya 15,8 persen, jauh lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara sekawasan di Asia Tenggara. Kontribusi sektor UMKM Thailand terhadap ekspor 29,5 persen dan Filipina 20 persen. Di tingkat global, kontribusi sektor UMKM

 

BAB III
METODOLOGI

Model penelitian yang digunakan dalam penelitian ini memiliki tiga dimensi yang saling berkaitan yaitu input, proses dan kinerja. Kemudian ada dua dimensi moderator yang dapat mendukung efektifitas dari dimensi-dimensi utama. Dimana untuk moderator pertama adalah kebijakan pemerintah, sedangkan moderator kedua adalah pendukung proses dan dukungan eksternal.

 

Untuk menganalisa  karakteristik UMKM sehingga dapat menghasilkan deskripsi karakteristik UMKM dan pengembangannya,  dengan metode efisiensi usaha melalui  persamaan Q = f (P). Untuk mengetahui total biaya produksi yang dikeluarkan UMKM dapat dipakai dengan rumus:

TC = TVC + TFC …………………………………………………….. 1

Dimana :

TC = Total Cost (Biaya keseluruhan dalam Rp)

TFC = Total Fixed Cost (Biaya tetap dalam Rp)

TVC = Total Variable Cost (Biaya variabel dalam Rp)

 

Kemudian untuk mencari total penerimaan pada UMKM maka dapat dihitung dengan rumus:

TR = P . Q ……………………………………………………………….. 2

Dimana:

TR = Total Revenue (Penerimaan total keseluruhan                dalam Rp)

P   =  Price (Harga dalam Rp)

Q   =  Quantity (Jumlah produksi)

 

BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan nasional (Bappenas) tahun 2014 menjelaskan Indeks Daya Saing UMKM per provinsi dan aggregate secara nasional dengan rentang indeks 1 – 7 (1 terendah dan 7 tertinggi).   Indeks Daya Saing UMKM nasional tahun 2014 untuk Papua Barat sebesar  3.70,  yang  penetapan daya saingnya berdasarkan: Ketersediaan & Kondisi Lingkungan Usaha, Kemampuan Usaha, Kebijakan & Infrastruktur, Riset dan Teknologi, Dukungan Finansial & Eksternal, Kinerja.

 

BAB V
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Kesimpulan

  • Indeks daya saing UMKM Papua Barat masih berada di bawah rata-rata nasional
  • Akses kredit usaha mikro masih belum memadai
  • Sektor usaha dagang masih mendominasi  UMKM di Papua Barat
  • Terdapat beberapa UMKM yang kurang efisien
  • Terjadi pertumbuhan sektor pertaian selama 3 tahun terakhir
  • Terdapat 5 kabupaten Fakfak, kaimana, teluk bintuni raja amapat dan kabupaten soromg yang tingkat pertumbuhan ekonominya di bawah rata-rata provinsi
  • Pengangguran terbuka pada sektor pertanian dan jasa masyarakat cukup tinggi
  • Keterlibatan OAP dalam kegiatan bisnis sangat rendah
  • Ketersediaan sumberdaya yang memadai namun kurang mendapat perhatian
  • Penyarapan pasar dan tingkat persaingan usaha belum menjadi faktor utama
  • Kemampuan Teknik sangat tergantung pada Ketersediaan Sumberdaya dan kondisi pasar, begitu pula dengan Kemampuan Wirausaha
  • Kemampuan Manajerial dan tata kelola belum menjadi perhatian bagi UMKM di Papua Barat
  • Kebijakan pemerintah lebih nampak dari ketersediaan sumberdaya dibandingkan dengan penyerapan pasar dan persaingan usaha
  • Pendukung Proses lebih nampak pada Kemampuan Teknik produksi dan kemampuan Wirausaha dibandingkan dengan kemampuan manajerial dan tata kelola
  • Dukungan Eksternal lebih nampak pada Kemampuan Teknik produksi dan kemampuan Wirausaha dibandingkan dengan kemampuan manajerial dan tata kelola

Rekomendasi

  • Perlu dilakukan pengembangan Ketersediaan & Kondisi Lingkungan Usaha, Kemampuan Usaha, Kebijakan & Infrastruktur, Riset dan Teknologi, Dukungan Finansial & Eksternal, dan
  • Peningkatan akses kredit usaha mikro bagi masyarakat
  • Perlu peningkatan UMKM bidang manufaktur yan memanfatkan komponen lokal
  • Peningkatan kinerja UMKM melalui pelatihan sesuai bidang usaha.
  • Pengembangan sektor UMKM dengan memmanfatkan faktor produksi lokal yaitu sektor pertanian.
  • Memacu sektor umkm pada 5 kabupaten , Arfak, kaimana, teluk bintuni raja amapat dan kabupaten sorong sesuai dengan potensi daerah.
  • Mengembangkan peluang UMKM pada sektor pertanian dan jasa masyarakat pada setiap kabupaten .
  • Perlu mengembangkan kemampuan bisnis OAP pada berbagai sektor usaha sesuai dengan potensi masing-masimg kabupaten
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya OAP, melalui pelatihan dan juga pembinaan serta penembangan karakter bisnis (human capital)
  • Membuat rencana aksi untuk mengapresiasi Kemampuan Teknik sangat tergantung pada Ketersediaan Sumberdaya dan kondisi pasar, begitu pula dengan  Kemampuan Wirausaha
  • Memberikan perhatian khusus terhadap Kemampuan Manajerial dan tata kelola bagi UMKM di Papua Barat
  • Kebijakan pemerintah selain pada ketersediaan sumberdaya juga terhadap penyerapan pasar dan persaingan usaha (Kelembagaan Pasar)
  • Pendukung Proses harus lebih terfokus pada kemampuan manajerial dan tata kelola begitu pula dengan dukungan eksternal  dalam mengakses lembaga keuangan
Facebook
Twitter
LinkedIn